Ads 468x60px

Senin, 28 Januari 2013

Jawaban dari tuntutan tersebut adalah:

1.Pengukuhan tindakan Pengemban Supersemar yang membubarkan PKI beserta Ormasnya (Ketetapan MPRS No. IV/MPRS/1966 dan Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966
2.Pelarangan paham dan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme di Indonesia dengan Tap MPRS No. XXV/MPRS/1966
3.Pelurusan kembali tertib konstitusi berdasarkan Pancasila dan tertib hukum dengan Tap MPRS No. XX/MPRS 1966.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar