Ads 468x60px

Senin, 28 Januari 2013

SURAT PERINTAH

  III. Memutuskan/Memerintahkan:

       
Kepada: LETNAN DJENDERAL SOEHARTO, MENTERI PANGLIMA ANGKATAN DARAT
       
Untuk: Atas nama Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi:

        1.
Mengambil segala tindakan jang dianggap perlu, untuk terdjaminnja keamanan dan ketenangan serta kestabilan djalannja Pemerintahan dan djalannja Revolusi, serta mendjamin keselamatan pribadi dan kewibawaan Pimpinan Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimin Besar revolusi/mandataris M.P.R.S. demi untuk keutuhan Bangsa dan Negara Republik Indonesia, dan melaksanakan dengan pasti segala adjaran Pemimpin Besar Revolusi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar