DPR dalam rapat paripurna memutuskan memberi hak kepada pemerintah mengatur harga BBM jika terjadi kenaikan atau penurunan ICT rata-rata 15 persen dalam kurun enam bulan ke depan. Keputusan ini diwarnai walk out dua fraksi yakni Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Hanura. Dua fraksi lain menolak tapi tetap berada di ruang rapat, yakni Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera.
Menurut Saleh, Pasal 7 ayat 6a tak jauh berbeda dari keputusan pembatalan Undang-undang Minyak dan Gas oleh Mahkamah Konstitusi. Anggota Komisi V DPR ini mengatakan dua pasal sama karena menyerahkan harga BBM kepada mekanisme pasar. "Makanya kami optimistis bisa memenangi uji materi," kata dia.
Sekretaris Jenderal Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Ahmad Muzani juga sepakat menempuh jalur hukum menyingkapi putusan DPR itu. "Saat ini kami sedang mempelajari berkasnya untuk dibawa ke MK," katanya saat dihubungi Tempo. "Antara pasal atas (Pasal 7 Ayat 6) dan pasal bawah (Pasal 7 Ayat 6a) bertentangan." Pasal itu juga dianggap bertetantangan dengan Pasal 33 konstitusi.
PDI Perjuangan mengambil langkah berbeda. Banteng moncong putih akan menjaring pendapat melalui masyarakat terlebih dahulu. Jika mengajukan gugatan, mereka tak menggunakan nama partai. "Jika memang masyarakat menghendaki untuk digugat, kami akan memfasilitasi," kata politikus PDI Perjuangan Arif Budimanta. "Masyarakatlah yang lebih berhak menggugat, sedangkan kami akan membantu."
Partai Keadilan Sejahtera pun mendukung uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Pasal 7 ayat 6 dan ayat 6a dianggap bisa bertabrakan. "Kami persilakan dan dukung langkah tersebut," kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mahfudz Siddiq kepada Tempo, Sabtu 31 Maret 2012. "Namun untuk PKS sendiri kami tidak akan mengajukan."
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Ashidiqie menilai rencana sejumlah partai oposisi sebagai ide yang bagus. Namun ia skeptis pasal tersebut dapat dibatalkan. UU Migas dan ayat pelengkap pada APBN-P 2012 adalah dua hal berbeda. "Tidak bisa putusan yang satu berkekuatan hukum terhadap putusan lain," kata dia.
Namun mantan Menteri Sekretaris Negara Kabinet Indonesia Bersatu, Yusril Ihza Mahendra, menilai pasal tadi bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945. "Untuk itu saya akan mengajukan uji materil ke Mahkamah Konstitusi," katanya dalam siaran persnya Sabtu, 31 Maret 2012.
Menurutnya muatan pasal itu mengandung nilai harga BBM ditentukan oleh mekanisme pasar. Pemerintah harus menyesuaikan harga BBM ketika ICP menyentuh angka 15 persen. "Sedangkan Pasal 33 UUD 1945 jelas melindungi masyarakat," kata dia.
Dia optimistis bisa membatalkan UU APBN-P. Dia mengklaim telah mengantongi dukungan dari beberapa tokoh seperti Dr. Irman Putra Sidin, Dr. Margarito Kamis, Dr. Maqdir Ismail, dan Dr. Teguh Samudra.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar